ANGGARAN DASAR
YAYASAN JALALUDDIN RANTING GAJAH
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 1
a. Organisasi ini bernama Yayasan Jalaluddin Ranting Gajah atau disebut juga Yayasan Jalaluddin
b. Yayasan Jalaluddin didirikan pada tanggal 22 Februari 2022 di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
c. Organisasi ini berkedudukan di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Pasal 2
Yayasan Jalaluddin adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang social, pendidikan dan bidang kesejahteraan lainnya yang bersifat professional, mandiri dan kekeluargaan.
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 3
Yayasan Jalaluddin berazazkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 4
Tujuan Yayasan Jalaluddin adalah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para yatim/yatim piatu dan kaum dhu’afa’ sesuai kondisi yayasan melalui program pendidikan, pemberian santunan dan pengembangan usaha perekonomian masyarakat.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 5
Yayasan Jalaluddin Ranting Gajah berfungsi:
a. Sebagai sarana/wadah pembinaan dan bimbingan terhadap masyarakat khususnya para yatim/yatim piatu dan kaum dhu’afa’ dalam memperoleh hak-haknya dilingkungan masyarakat.
b. Sebagai wahana penggerak dan pengarah upaya-upaya peningkatan sumber daya manusia dan sumber ekonomi masyarakat, khususnya para yatim / yatim piatu dan kaum dhu’afah.
c. Sebagai wadah untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan berupa infak, shodaqoh dan sumbangan lainnya yang tidak mengikat, demi kemashlahatan masyarakat khususnya para yatim / yatim piatu dan kaum dhua’afa’.
Pasal 6
Dalam rangka mencapai usaha, mewujudkan tujuan dan fungsinya Yayasan Jalaluddin Ranting Gajah mempunyai tugas pokok antara lain :
a. Memelihara, mengembangkan, meningkatkan dan melestarikan keberadaan Yayasan Jalaluddin Ranting Gajah.
b. Membina dan mengembangkan komunikasi imbal balik dan kerjasama dengan Lembaga Organisasi, Instansi Pemerintah dan Perorangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kesejahteraan para yatim / yatim piatu dan kaum dhu’afa’.
c. Memperjuangkan hak-hak para yatim/yatim piatu dan kaum dhuafa’ dalam memperoleh hak-haknya di masyarakat, seperti hak memperoleh kehidupan yang layak, hak memperoleh pendidikan dan hak-hak yang lainnya sesuai dengan kemampuan yayasan.
d. Menggerakkan dan mengarahkan peran serta masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kesejahteraan para yatim/yatim piatu dan kaum dhuafa’.
e. Mengembangkan dan memelihara sikap tenggang rasa, kegotong royongan dan sikap saling asih, asah, asuh terhadap sesama Pengurus / Anggota dan masyarakat.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Struktur Organisasi terdiri dari :
a. Pembina
b. Pengawas
c. Pengurus Harian
d. Koordinator Bidang dan Anggota
ORGAN YAYASAN
Pasal 8
a. Pembina
(1). Dewan Pembina adalah Ketua Tanfidiyah, Rois Syuriyah Nahdlotul Ulama Ranting Gajah dan orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksut dan tujuan yayasan, yang beranggotakan sekurang-kurangnya 2 orang
(2). Dewan Pembina dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina berdasarkan keputusan rapat Dewan Pembina dan Pendiri Yayasan
Pasal 9
b. Pengawas
(1). Dewan Pengawas diangkat oleh Dewan Pembina melalui rapat Pembina untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali
(2). Dewan Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(3). Dalam hal diangkat lebih dari satu orang Pengawas , maka satu orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Pasal 10
c. Pengurus
(1). Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali.
(2). Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan dan sekurang-kurangnya terdiri dari:
(a). Seorang Ketua
(b). Seorang Sekretaris, dan
(c). Seorang Bendahara.
(3). Dalam hal diangkat lebih dari satu orang Ketua, maka satu orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum
(4). Dalam hal diangkat lebih dari satu orang Sekretaris, maka satu orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum
(5). Dalam hal diangkat lebih dari satu orang Bendahara, maka satu orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 11
d. Koordinator Bidang
Koordinator Bidang masing-masing terdiri dari satu orang koordinator yang dipilih melalui Rapat Pleno dan dibantu sekurang-kurangnya oleh satu orang yang diangkat oleh Pengurus.
BAB
V
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
A. Dewan Pembina
Dewan Pembina mempunyai wewenang dan kewajiban:
(1). Mengesahkan Kepengurusan Yayasan dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
(2). Menyampaikan rekomendasi kepada Pengurus Harian, Koordinator Bidang dan anggota pengurus yang dianggap melanggar disiplin Yayasan
Pasal 13
B. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas mempunyai wewenang dan kewajiban:
(1). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Yayasan sesuai dengan AD/ART
(2). Melaksanakan tugas pengawasan secara independen, transparan, dan persuasif.
(3). Menyampaikan hasil audid kepada Pengurus Harian dan Dewan Pembina Yayasan
Pasal 14
C. Pengurus Harian
Pengurus Harian mempunyai wewenang, kewajiban dan tanggung jawab:
(1). Pengurus Harian mempunyai wewenang :
(a) Menentukan kebijakan Yayasan sebagai pelaksana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan hasil rapat.
(b) Mengusulkan komposisi Pengurus Yayasan kepada rapat dan atau Dewan Pembina.
(c) Menghentikan sementara pengurus yang melanggar AD/ART dan kebijakan lainnya setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pembina
(2). Pengurus Harian mempunyai Kewajiban
(a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Yayasan sesuai dengan AD/ART dan Keputusan lainnya
(b) Melaksanakan tertib administrasi dan tertib pelaporan
(c) Bersama-sama degan dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Pengurus Yayasan lainnya penyusun program Kerja Tahunan.
(d) Menyampaikan laporan perkembangan dan keadaan yayasan pada Rapat Tahunan
(e) Memberikan pertanggung jawaban kepada Rapat Pleno
(f) Melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada semua pengurus Yayasan
(g) Memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Dewan Pengawas
(3). Pengurus Harian mempunyai tanggung jawab
Pengurus Harian adalah penanggung jawab tertinggi atas jalannya Yayasan
Pasal 15
D. Koordinator Bidang
Koordinator Bidang mempunyai wewenang dan kewajiban:
(1) Koordinator Bidang dan Anggota Pengurus di masing-masing Bidang mempunyai kewenangan :
(a) Menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Anggotanya untuk merealisasi Program Kerja Yayasan dan atau kebijakan yang diberikan oleh Pengurus Harian
(b) Mengatur dan mendelegasikan tugas kepada Anggota Pengurus dalam melaksnakan kewajibannya sesuai dengan fungsi masing-masing.
(c) Menyampaikan usulan kepada Pengurus Harian untuk memperhentikan dan atau mengangkat Anggota Pengurus Bidang.
(2) Koordinator Bidang dan Anggotanya di masing-masing bidang mempunyai kewajiban :
(a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Yayasan sesuai dengan AD / ART dan melaksanakan Keputusan / Kebijakan Yayasan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Harian
(b) Melaksanakan tugas pokok yang diberikan oleh Pengurus Harian
(c) Menyampaikan laporan perkembangan sesuai dengan bidangnya sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester kepada Pengurus Harian
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat-rapat Yayasan terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Luar Biasa
3. Rapat Tahunan
4. Rapat Harian
5. Rapat Kerja
Pasal 17
(1) Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Yayasan Jalaluddin diadakan dalam lima tahun sekali dengan wewenang :
a. Menetapkan atau mengubah AD / ART
b. Menetapkan Program Umum
c. Menilai pertanggung jawaban pengurus
d. Membubarkan, memilih dan mengangkat Pengurus Yayasan
(2) Rapat Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Pleno, di adakan sewaktu – waktu bila di pandang perlu, dengan ketentuan,
a. Diadakan karena situasi yang mengharuskan setelah memeriksa hasil audit Dewan Pengawas dan masukan – masukan dari Pengurus lainnya.
b. Diadakan oleh Pengurus harian atas permintaan sekurang – kurangnya 60% dari jumlah pengurus Yayasan.
c. Membahas pengunduran diri dan atau pemberhentian sementara Pengurus.
d. Mengangkat Pengurus sementara sebgagai pengganti Pengurus yang mengundurkan diri dan atau Pengurus yang diberhentikan sementara.
(3) Rapat Tahunan di selenggarakan setiap satu tahun sekali dan mempunyai wewenang :
a. Menyampaikan laporan perkembangan dan keadaan Yayasan
b. Menyusun Program Kerja Tahunan
(4) Rapat Harian diadakan sewaktu – waktu oleh Pengurus Harian dan mempunyai wewenang :
a. Untuk menyamakan Persepsi, Visi dan Misi antara Pengurus dan Dewan Penasehat.
b. Menetapkan Penilain kebijakan yang di ambil oleh masing – masing Koordinator Bidang dalam melaksanakan tugasnya
c. Membahas rencana kerja sama dan pembuatan kesepakatan dengan pihak – pihak lain yang menguntungkan Yayasan
d. Menerapkan langkah – langkah prefentif demi kebaikan Yayasan.
(5) Rapat kerja dapat dilaksanakan sewaktu – waktu oleh para Koordinator Bidang dan anggotanya mempunyai wewenang :
a. Membahas rencana realisasi Program Kerja yang telah di tetapkan oleh Yayasan
b. Melaksanakan pembagian tugas kepada sesama anggota pengurus dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masinng – masing.
c. Menyusun laporan semesteran yang akan disampaikan kepada pengurus Harian
BAB VII
K E U A N G A N
Pasal 18
Keuangan Yayasan diperoleh dari :
1. Donator tetap dan donator tidak tetap.
2. Sumbangan atau bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
3. Hasil usaha pengelolaan dari aset yang dikelola oleh Yayasan.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
(1) Pembubaran yayasan hanya bisa di laksanakan dalam Rapat Pleno atau Rapat Luar Biasa yang di adakan secara khusus untuk itu, dan di hadiri sekurang – kurangnya oleh 75% dari seluruh jumlah Pengurus Yayasan, Dewan Pembina, Dewan Pengawas serta Penasehat.
(2) Keputusan pembubaran yayasan bisa dianggap syah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir dan telah memperoleh rekomendasi dari Dewan Pembina dan Penasehat.
(3) Dalam hal yayasan bubar, maka seluruh aset dan kekayaan yayasan diserahkan kepada Jam’iyah NU Ranting Gajah – Kelurahan Pogar selaku Dewan Pembina Yayasan Jalaluddin Ranting Gajah
BAB VIIII
PENUTUP
Pasal 20
(1) Anggaran Dasar ini hanya bisa diubah dan ditambah oleh Rapat Pleno atau Rapat Luar Biasa.
(2) Hal –hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksanaan AD / ART diatur dalam bentuk program kerja dan kebijakan oleh Pengurus Harian
Ditetapkan di : BANGIL
Pada Tanggal : 22 Juni 2022
YAYASAN JALALUDDIN RANTING GAJAH
Ket. Pembina Ket. Pengawas Ket. Umum Sekretaris
M. Khoirul
Hadi, S.PdI M. Faruk H. Kasi Sunarko, S.Pd Triano Nanda S, M.Pd
Mengesahkan
………………………………………….
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN JALALUDDIN RANTING GAJAH
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
1) Pengurus Harian dan Koordianator Bidang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Pleno setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Dewan Pembina
2) Masa jabatan Pengurus Harian, Koordianator Bidang, Anggota Pengurus, Dewan Pengawas adalah lima (5) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya dalam jabatan yang sama.
3) Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus Harian atau Koordinator Bidang adalah sebagai berikut :
a. Warga masyarakat Kelurahan Pogar yang berdomisili di Kelurahan Pogar Bangil dan bisa membaca serta menulis huruf latin.
b. Beragama Islam dan berakhlak baik.
c. Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah menikah.
d. Bersedia meluangkan sebagian waktunya utnuk kepentingan Yayasan.
e. Beri’tikad baik, jujur dan mempunyai kemampuan untuk memajukan Yayasan.
f. Telah aktif dalam Yayasan Jalaluddin sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
g. Pengurus dilarang merangkap jabatan di dalam tubuh Yayasan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan tugas dan bertanggung jawab yang diberikan oleh Yayasan.
4) Pengurus Harian, Koordinator Bidang bisa berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri secara tertulis
c. Diperhentikan sementara atau dipecat atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya dengan disertai bukti-bukti yang cukup.
5) Pengurus Harian dan Koordinator Bidang yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, tidak bisa melimpahkan wewenang dan tugasnya kepada siapapun.
6) Dalam hal Pengurus Harian dan Koordinator Bidang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana ayat (5), maka Pengurus Harian melalui Rapat Harian berhak mengangkat Pejabat Sementara untuk melaksanakan tugas-tugasnya hingga dilaksanakan Rapat Tahunan.
7) Pejabat sementara sebagaimana ayat (6) akan dikukuhkan / diberhentikan melalui Rapat Tahunan.
8) Anggota Pengurus di masing-masing Bidang diangkat oleh Pengurus Harian atas usul Koordinator Bidang pada Rapat Tahunan.
9) Masa bakti Anggota Pengurus di masing-masing Bidang adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya dalam jabatan yang sama.
10) Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Pengurus di masing-masing Bidang adalah sebagai berikut :
a. Warga masyarakat Kelurahan Pogar dan berdomisili di Kelurahan Pogar Bangil yang bisa membaca dan menulis huruf latin.
b. Beragama Islam dan berakhlak baik.
c. Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau sudah menikah.
d. Bersedia meluangkan sebagian waktunya untuk kepentingan Yayasan.
e. Beri’tikad baik, jujur dan mempunyai kemampuan untuk memajukan Yayasan.
f. Telah aktif dalam Yayasan Jalaluddin sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
g. Pengurus dilarang merangkap jatabatan di dalam tubuh yayasan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Yayasan.
11) Anggota Pengurus di masing-masing Bidang bisa berhenti dari jabatannya apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri secara tertulis.
c. Diperhentikan sementara atau dipecat karena telah terbukti melanggar disiplin Yayasan.
12) Dalam hal Anggota Pengurus Bidang berhenti sebelum masa baktinya berakhir sebagaimana ayat (10), maka yang bersangkutan dapat digantikan oleh seseorang melalui usulan Koordinator Bidang kepada Pengurus Harian melalui Rapat Harian.
13) Dewan Pengawas di usulkan dan diangkat melalui Rapat Pleno atas rekomendasi dari Dewan Pembina.
14) Dewan Pembina adalah Ketua Tanfidiyah Nahdhotul Ulama Ranting Gajah dan atau Pendiri Yayasan yang ditetapkan oleh Pengurus NU Ranting Gajah.
Pasal 2
1) Pengurus Yayasan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya apabila :
a. Telah pindah status kependudukannya di luar Kelurahan Pogar.
b. Secara sengaja tidak menghadiri rapat yang di adakan oleh Yayasan sebanyak tiga kali dengan tanpa alasan yang jelas.
c. Tidak aktif selama satu (1) tahun
2) Pengurus Yayasan dianggap melanggar disiplin organisasi apabila yang bersangkutan :
a. Telah melanggar AD / ART
b. Telah melalaikan kewajibannya sebagai Pengurus Yayasan.
c. Menyalah gunakan wewenang yang diberikan oleh yayasan kepadanya untuk kepentingan pribadi dan atau untuk kepentingan pihak lain.
d. Melakukan tindakan lainnya yang menurut sifatnya dapat merugikan yayasan.
3) Pengurus Yayasan baru bisa ditetapkan melanggar disiplin organisasi manakala yang bersangkutan telah nyata melakukan ketentuan sebagaimana ayat (2) disertai dengan bukti-bukti yang cukup yang disampaikan oleh Dewan Pengawas pada Dewan Pembina untuk ditindak lanjuti.
4) Sebelum diberikan sanksi pemberhentian sementara, Pengurus yang melakukan pelanggaran disiplin organisasi terlebih dahulu akan diberikan surat teguran sebanyak 2 kali, dan manakala ketika surat teguran yang kedua belum juga diindahkan maka dalam waktu 14 hari yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pembekuan sementara.
5) Apabila setelah diberikan sanksi pembekuan sementarayang bersangkutan bisa membenahi kesalahannya maka yang bersangkutan akan diperbolehkan melanjutkan tugasnya, tapi apabila setelah mendapatkan sanksi pembekuan ternyata yang bersangkutan tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka Dewan Pengawas berhak mengajukan sanksi pemecatan pada Rapat Tahunan.
6) Dalam hal melakukan tindakan yang dapat merugikan Yayasan sebagaimana tersebut ayat (2.d) yang bersangkutan akan diberhentikan dari kepengurusan dan diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian yang diakibatkan olehnya kepada Yayasan.
BAB II
WEWENANG, TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Pengurus Harian mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan organisasi melalui rapat harian sebagaimana penjabaran Pelaksanaan Program Yayasan antara lain :
a. Memberikan petunjuk tehnis dan tugas-tugas lain kepada Koordinator Bidang dan Anggotanya.
b. Menetapkan kebijakan sebagai acuan pelaksanaan program kerja dan pengelolaan aset yayasan.
c. Mengangkat dan memberhentikan Anggota Pengurus melalui Rapat Harian
d. Menanda-tangani dan melakukan kerjasama dengan Lembaga atau Pihak lain demi kemaslahatan yayasan setelah mendapat persetujuan Dewan Pembina.
Pengurus Harian mempunyai kewajiban antara lain :
a. Melaksanakan AD / ART, serta melaksanakan keputusan Rapat Pleno secara benar.
b. Menyelenggarakan adiministrasi umum dan rapat secara tertib.
c. Bersama-sama Pengurus Yayasan, Dewan Pengawas dan Dewan Pembina menyiapkan Penyusunan Program Kerja Yayasan.
d. Bersama-sama Dewan Pengawas melaksanakan pengendalian dan pengawasan yayasan dengan system koordinasi dan komunikasi imbal balik.
e. Memberikan masukan, saran, kritik dan motivasi lainnya kapada sesama Pengurus demi kelangsungan jalannya Yayasan.
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara umum sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kepada Yayasan atau Pihak terkait melalui Rapat Tahunan.
g. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada Rapat Pleno.
Koordinator Bidang mempunyai wewenang antara lain :
a. Melaksanakan Menagemen Pengelolaan Usaha di Bidangnya masing-masing.
b. Mengajukan usulan pemberhentian dan pengangkatan Anggota Pengurus kepada Rapat Harian.
c. Menyampaikan usulan kepada Pengurus Harian untuk mengangkat atau memberhentikan Petugas Pelaksana dalam mengelola usaha yayasan di Bidangnya masing-masing
d. Mengajukan usulan Program Kerja dan usulan Anggaran kepada Rapat Tahunan.
Masing-masing Koordinator Bidang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
A. TUGAS POKOK KORDINATOR BIDANG PENDIDIKAN :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan Program Pendidikan di setiap tingkatan TPQ, KB, TK, dan SD.
2. Kerjasama dengan Kepala TPQ, KB, TK, dan SD dalam mempersiapkan Penyusunan dan Penyesuaian Kurikulum Pendidikan dimasing-masing tingkatan
3. Mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana belajar di masing-masing tingkatan.
4. Bersama-sama Kepala TPQ,KB, TK,SD, Komite Sekolah mengupayakan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
5. Melaksanakan fungsi control dan koordinasi kepada Kepala Sekolah TPQ, KB, TK, SD dalam mengelola pendidikan ditingkatnya.
6. Melaksanakan inventarisasi aset pendidikan dan melaksanakan tertib administrasi serta menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada Pengurus Harian untuk diteruskan kepada Dewan Pembina dan Pengawas sekurang-kurangnya setiap satu semester sekali.
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pengurus Harian
B. TUGAS POKOK BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL, SANTUNAN YATIM PIATU & DHUAFAH :
1. Melaksanakan pendataan dan seleksi keberadaan anak Yatim/ Yatim Piatu dan Kaum Dhuafah yang berada di wilayah kerja Yayasan Jalaluddin Ranting Gajah secara tertib dan professional setiap tahun.
2. Memberdayakan keberadaan dan fungsi Panti Asuhan serta mengadakan inventarisasi secara tertib terhadap aset Panti Asuhan yang berada di Bidangnya.
3. Mengupayakan pemberian santunan biaya hidup dan santunan biaya pendidikan kepada yatim/ yatim piatu dan kaum dhuafa’ sesuai dengan kemampuan yayasan dengan jalan :
1. Memanfaatkan laba bersih dari hasil usaha yang dikelola Panti Asuhan Jalaluddin dengan sebaik-baiknya.
2. Mengadakan kerjasama dengan Pengurus Bidang Informasi dan komunikasi dalam rangka menggalang kepedulian para Dermawan sebagai Donatur tetap atau tidak tetap.
3. Menggali dana dari sumber lainnya melalui usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat.
4. Melaksanakan tertib administrasi dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban sekurang-kurangnya setiap satu semester sekali kepada Pengurus Harian sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Pengurus Harian.
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pengurus Harian
C. TUGAS POKOK BIDANG PENGEMBANGAN USAHA :
1. Mengadakan penjajakan terhadap keberadaan usaha dan atau Jenis Usaha yang memungkinkan untuk dapat dikembangkan demi kepentingan Yayasan Jalaluddin
2. Menjalin kerjasama dengan Pengurus Bidang Kesejahteraan Sosial dalam hal Pengelolaan dan Pengembangan Aset yang telah dimiliki Panti Asuhan Jalaluddin dengan sebaik-baiknya.
3. Melakukan usaha-usaha lain yang syah dalam rangka pemupukan modal usaha Yayasan.
4. Melaksanakan tertib administrasi dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban / pelaporan kondisi usaha yang dikelolanya sekurang-kurangnya setiap satu semester sekali kepada Pengurus Harian sesuai dengan petunjuk tehnis yang diberikan oleh Pengurus Harian..
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pengurus Harian.
D. TUGAS POKOK BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI:
1. Mencari, menseleksi dan mengelola informas positif yang bermanfa’at dari pihak-pihak lain demi kemajuan dan kelangsungan Yayasan Jalaluddin.
2. Menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang keberadaan dan Program-program yang dijalankan oleh Yayasan Jalaluddin secara transparan dan benar.
3. Membantu tugas-tugas secretariat dalam hal ekspedisi surat menyurat dan penyampaian informasi lainnya.
4. Melaksanakan tertib administrasi dan tertib Pelaporan kepda Pengurus Harian sekurang-kurangnya setiap satu semester sekali.
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pengurus Harian
E. TUGAS POKOK BIDANG UMUM
1, Memberikan tugas-tugas bantuan yang di butuhkan oleh semua bidang dalam penyediaan sarana dan prasarana kegiatan.
2. Bersama sama dengan Pengurus Bidang lainnya mengadakan inventarisasi asset dan barang-barang inventaris yang dimiliki oleh Yayasan.
3. melaksanakan tugas pengawasan dan perawatan terhadap barang inventaris yayasan.
4. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan keberadaan inventaris Yayasan kepada Pengurus Harian sekurang-kurangnya setiap satu semester sekali.
5. Melaksanakan tugas- tugas lain yang di berikan oleh Pengurus Harian.
BAB III
RAPAT-RAPAT
Pasal 4
1.
Rapat Pleno :
b.
Rapat Pleno diselenggarakan dan
dipimpin oleh dewan Pembina setiap lima tahun sekali dan dihadiri oleh Semua
Pengurus yayasan, Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan undangan lainya.
c.
Rapat Pleno membahas, mengesahkan dan atau menolak pertanggung jawaban Ketua
Pengurus yayasan
d.
Rapat Pleno membahas program Keja
secara Umum untuk masa lima tahun kedepan
e.
Rapat Pleno mengagendakan pemilihan
pengurus yayasan
2. Rapat Luar biasa:
a. Rapat luar biasa mempunyai kekuatan yang
sama dengan rapat Pleno dan dihadiri oleh semua
Pengurus Yayasan, Dewan Pembina, Dewan Pengawas.
b. Rapat
luar biasa membahas hal- hal yang dianggap luar biasa seperti:
(1) Tindak pengkhianatan dan penghinaan terhadap
yayasan oleh Pengurus yayasan
(2) Penyalahgunaan wewenang oleh Ketua dan atau Pengurus yayasan
3.
Rapat Tahunan
Rapat tahunan dilaksanakan setiap setahun sekali untuk membahas anatara lain:
a. Laporan perkembangan dan keadaan yayasan dari masing-masing Bidang oleh Ketua Pengurus harian
b. Membahas pemberhentian sementara atau pengangkatan Pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir
c. Menyusun program kerja tahunan
d. Menetapkan kebijakan Pengurs yayasan lainnya sebagai acuan pelaksanaan tugas di lapangan.
4. Rapat Harian
Rapat harian dilaksankan setiap saat oleh Pengurus harian untuk membahas:
a. Laporan Rapat Kerja masing- masing koordinator Bidang
b. Laporan/ hasil temuan dewan Pengawas
c. Menyamakan persepsi dan mnyelessaikan perbedaan- perbedaan di lapangan
d. Pemberhentian dan pengangkatan Anggota Pengurus yang diusulkan oleh coordinator Bidang
e. Kebijakan lainnya demi kebaikan dan kelangsungan perkembangan yayasan.
5. Rapat Kerja
Rapat Kerja dilaksankan sewaktu- waktu oleh masing- masin g coordinator Bidang untuk membahas:
a. Pelaksanaan Tugas di lapangan
b. Pembagian dan pendelegasian Tugas di lapangan
c. Usulan pengangkatan atau pemberhentian Menejer/ Ketua dalam Unit Usahanya kepada Pengurus harian melalui rapat harian
d. Lain- lain yang dianggap perlu.
BAB IV
TATA TERTIB RAPAT
Pasal 5
Pelaksanaan rapat- rapat disesuaikan dengan Anggaran Dasar Yayasan Jalaluddin Ranting Gajah
Pasal 6
Rapat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang peserta yang diangkat dan disepakati oleh forum
Pasal 7
Rapat- rapat dianggap syah jika:
(1) Dihadiri oleh 75% dari jumlah Undangan
(2) Kesepakatan rapat disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir
Pasal 8
(1) Keputusan rapat diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Dalam hal tidak mencapai mufakat dan atau dalam keadaan yang sungguh- sungguh sangat mendesak, maka keputusan rapat dapat diambil secara voting
(3) Keputusan rapat bersifat mutlak dan mengikat
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
SUMBER DANA
1. Sumber dana yang berasal dari Donatur dan sumbangan Lembaga atau pihak lain yang tidak mengikat, digunakan sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya para yatim/ yatim piatu dan kaum dzuafa’ yang menjadi tanggungan yayasan dengan ketentan sebagai berikut:
a. Donatur tetap maupun insidentil dan atau Lembaga yang memberikan dana atau sumbangan kepada Yayasan dengan tidak menyebutkan secara spesifik kepada sub bidang tertentu, maka dana tersebut dikelola dan dipergunakan Yayasan secara proporsional.
b. Donatur tetap maupun insidentil dan atau Lembaga yang memberikan dana atau sumbangan kepada Yayasan dengan menyebutkan secara spesifik (anak yatim/ yatim piatu dan kaum dzuafa’), maka dana tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kepentingan anak yatim maupun kaum dzuafah secara proporsional.
2. Sumber dana yang diperoleh dari penghasilan dan atau laba bersih pengelolaan usaha yayasan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan Yayasan secara proporsional.
a. Pendapatan yang di dapat dari hasil usaha dan atau laba bersih dari pengelolaan usaha Yayasan dengan tanpa menyebutkan untuk bidang tertentu secara spesifik, maka dana tersebut di atas dikelola dan dipergunakan Yayasan secara proporsional.
b. Dan bila pendapatan yang di dapat dari hasil usaha dan atau laba bersih dari pengelolaan usaha Yayasan dengan menyebutkan untuk bidang tertentu secara spesifik, maka dana tersebut di atas dikelola dan dipergunakan oleh sub bidang tersebut.
Pasal 10
(1) Penggunaan dana baik yang bersumber dari donator, sumbangan maupun laba bersih pengolahan usaha yayasan, harus dipertanggungjawabkan oleh masing- masing Koordiantor dan dilaporkan keapada Penguarus Harian
(2) Semua dana yang belum digunakan harus diamankan di Bank
(3) Dalam hal terjadi selisih terhadap pembukuan oleh Bendahara di masing- masing Koordinator dan Bendahara harian akan diklarifikasi oleh Dewan dan Tim ditunjuk oleh Ketua Yayasan
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Yayasan yang ditetapkan oleh Pengurus harian
Bangil, 22 Juni 2022
YAYASAN JALALUDDIN RANTING GAJAH
Ketua,
H. KASI
SUNARKO, S. Pd.